Masyarakat Telematika Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kemungkinan konflik penyuntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 5:
|nama = Masyarakat Telematika Indonesia
|singkatan = MASTEL
|gambar = [[
|didirikan = {{Start date and age|1993|12|01}}
|sifat = Perkumpulan
Baris 42:
Dalam menjalankan perannya, MASTEL menjalin komunikasi dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi pemanfaatan teknologi digital sebagai enabler di seluruh sektor. Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]], [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kemenko Polhukam]], [[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kemenko Perekonomian]], [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Kominfo]], [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]], [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]], [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|BAPPENAS]], [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]], [[Badan Siber dan Sandi Negara]], [[Lembaga Ketahanan Nasional|Lemhannas]], [[Bank Indonesia]], [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Badan Ekonomi Kreatif]] dan [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]. Disamping bermitra dengan Kementerian/Lembaga, MASTEL juga aktif berkomunikasi dengan [[Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi I]] DPR RI yang membidangi urusan Telekomunikasi, Penyiaran dan Informatika.
Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL mengusung tagline “Connecting the Dots”, yang bermakna menjembatani dan mengkomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.
== Sejarah ==
Baris 49:
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan Industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/[[Teknologi Informasi dan Komunikasi|TIK]]). Lebih lanjut, Industri telematika berkembang menjadi Industri Digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang Industri Digital.
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Atas dasar tersebut, Susunan Pengurus MASTEL periode 2018-2021 mendapatkan pengukuhan dari [[Menkominfo]] yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 405 tahun 2018.
{| class="wikitable"
|+
Baris 130:
'''Bidang Peningkatan Pelayanan Anggota.''' Meningkatkan pelayanan kepada anggota, baik pelayanan dalam setiap acara MASTEL ataupun pelayanan komunikasi melalui beragam media yang tersedia.
'''Bidang Pengembangan Sumber Pendanaan.''' Meningkatkan sustainability pembiayaan program dan kegiatan MASTEL untuk bisa terus exist sebagai lembaga peran serta masyarakat yang berwibawa dan disukai.
== Susunan Kepengurusan ==
Baris 209:
# Even Alex Candra
# Neil R. Tobing
# [[Ilham Akbar Habibie|Dr. -Ing. Ilham Akbar, MBA]]
# Prof. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng., Ph.D
# Ir. Adi Indrayanto M.Sc.,Ph.D.
|