Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sarjoni2019 (bicara | kontrib)
Sarjoni2019 (bicara | kontrib)
Baris 1:
[[Lembaga Pemasyarakatan|Lapas]] [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]] atau LP [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]] atau [[Lembaga Pemasyarakatan]] Kelas III [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]] adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) [[Lembaga Pemasyarakatan]] yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kantor Wilayah]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan HAM]] [[Jambi]], diresmikan pada 17 Agustus 2012 oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]] [[Amir Syamsuddin]], yang sebelumnya berupa Rutan ([[Rumah Tahanan Negara|Rumah Tahanan]]) yang berada di [[Jalan Lintas Sumatera]] KM. 1, [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]], Pasar [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]], bersebelahan dengan [[Kantor Pelayanan Pajak|Kantor Pelayanan]], Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]], Sekarang beralamat di Jalan Pemasyarakatan RT 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, [[Kabupaten Sarolangun]] [[provinsi Jambi]], dengan model bangunan Maximum Security, dipimpin oleh seorang [http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2011/bn751-2011.htm pejabat struktural eselon IVa] (disebut Kepala Lapas) dan dibantu 4 pejabat eselon Va yaitu :
 
* Kepala Urusan Tata Usaha;
* Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi;
* Kepala Subseksi Pembinaan; dan
* Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban.
 
== Pimpinan ==