Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sarjoni2019 (bicara | kontrib)
Sarjoni2019 (bicara | kontrib)
Baris 1:
{{tidak dirapikan|d=23|m=07|y=2019|i=14|ket=}}
{{tunggu dulu}}
'''Lapas Sarolangun''' sering disebut ''LP Sarolangun'' merupakan kepanjangan dari [[Lembaga Pemasyarakatan]] Kelas III [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]] adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kantor Wilayah]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan HAM]] [[Jambi]], diresmikan pada 17 Agustus 2012 oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]] [[Amir Syamsuddin]], sebelumnya berupa [[Rumah Tahanan Negara|Rumah Tahanan]] Negara yang berada di [[Jalan Lintas Sumatera]] KM. 1, Pasar Sarolangun, bersebelahan dengan [[Kantor Pelayanan Pajak|Kantor Pelayanan]], Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sekarang kantornya beralamat di Jalan Pemasyarakatan RT 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, [[Kabupaten Sarolangun]] [[provinsi Jambi]], dengan model bangunan Maximum Security, dipimpin oleh seorang pejabat struktural eselon IV./a disebut Kepala Lapas dan dibantu 4 pejabat eselon V./a yaitu :
 
* Kepala Urusan Tata Usaha;