Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sarjoni2019 (bicara | kontrib) |
Sarjoni2019 (bicara | kontrib) |
||
Baris 30:
|RT. 22 Kelurahan Aur Gading
|- class="hiddenStructure{{{catatankaki|}}}
| colspan="2" style="font-size: smaller; text-align:center;" | {{{catatankaki|}}}Situs Web : [https://www.lapassarolangun.com/ Lapassarolangun.com]
|}
'''Lapas Sarolangun''' sering disebut ''LP Sarolangun'' merupakan kepanjangan dari [[Lembaga Pemasyarakatan]] Kelas III [[Kabupaten Sarolangun|Sarolangun]] adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kantor Wilayah]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan HAM]] [[Jambi]], diresmikan pada 17 Agustus 2012 oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]] [[Amir Syamsuddin]], sebelumnya berupa [[Rumah Tahanan Negara|Rumah Tahanan]] Negara yang berada di [[Jalan Lintas Sumatera]] KM. 1, Pasar Sarolangun, bersebelahan dengan [[Kantor Pelayanan Pajak|Kantor Pelayanan]], Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sekarang kantornya beralamat di Jalan Pemasyarakatan RT 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, dengan model bangunan Maximum Security, dipimpin oleh seorang pejabat struktural eselon IV/a disebut Kepala Lapas dan dibantu 4 pejabat eselon V/a yaitu :
Baris 43:
== Pimpinan ==
Sejak diresmikan tahun 2012 hingga 2019,
{| class="wikitable"
|+KALAPAS SAROLANGUN DARI MASA KE MASA
Baris 76:
== Kegiatan Pembinaan ==
Lapas Sarolangun secara intens memberikan layanan pembinaan kepada [[Narapidana]] dan Tahanan, pembinaan [[kesehatan]], pembinaan [[kepribadian]], pembinaan kemandirian dengan menggandeng pihak ke 3 dari berbagai [[instansi pemerintah]] maupun [[swasta]], salah satu hasil nyata dari jalinan kerjasama antara Lapas Sarolangun dengan
* [[Pertanian]]; meliputi penanaman aneka sayur-sayuran seperti, kankung darat, jagung, kacang-kacangan, ubi jalar, sawi, tomat, timun
Baris 88:
Untuk meningkatkan Keahlian Narapidana Lapas Sarolangun melakukan berbagai pelatihan keterampilan seperti :
* [[Pelatihan]] Kelestrikan Dasar : Bekerjasama dengan [[Balai Latihan Kerja]]
* Pelatihan Pembuatan Kerajinan Kayu : Bekerjasama dengan [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia]]
* Pelatihan Mekanik Sepeda Motor : Bekerjasama dengan
== Referensi ==
|