Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
Kekemycuppa (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{gabungkepada|Auditor}}
'''Jabatan Fungsional Auditor''' adalah jenis [[jabatan fungsional khusus]] pada [[pegawai negeri]] di [[Indonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang [[audit|pengawasan]] dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan [[profesi]] dan [[karier]], kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
== Sejarah ==
|