Makelar properti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
 
Dalam proses deal transaksi [httpshttp://www.dealrumah.id/ jual beli rumah] atau [http://www.sewa-rumah.net sewa rumah], tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya [[perusahaan]] menetapkan standar [[komisi]] yang pasti, yakni:
* Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
* Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M