Makelar properti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
Dalam proses deal transaksi [
* Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
* Komisi 2.5% untuk harga jual antara 1M sampai 3M
|