Kekebalan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kekebalan hukum''' atau '''Hak Imunitas''' adalah hak yang dimiliki anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan [[pengadilan]] karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan Jilid 4.|last=Oktavia, dkk.|first=Darwin|publisher=Optima Intelijensia|year=2011|isbn=978-602-9177-15-2|location=Depok|page=11}}</ref>
 
Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.
 
Namun demikian apabila dalam penyampaian pernyataan, atau pendapat yang dikemukakan itu tidak benar, mencemarkan nama baik seseorang, maka mekanismenya dilaporkan ke [[Badan Kehormatan DPR]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}9{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]