Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfredo.edo1997 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan seluler lanjutan
Baris 51:
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk wilayah berikut, pemilik kendaraan dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
{{Div col|colwidth=30em}}
* [[Jabodetabek|Jadetabek]] ('''B''')<ref>{{cite web
| url = http://nasional.kompas.com/read/2008/09/13/06371229/nopol.mobil.jakarta.jadi.tiga.huruf| title = Nopol Mobil Jakarta Jadi Tiga Huruf | author = wid | date = 13 September 2008 | publisher = Kompas.com | archiveurl = https://web.archive.org/web/20110831104517/http://nasional.kompas.com/read/2008/09/13/06371229/nopol.mobil.jakarta.jadi.tiga.huruf
| archivedate = 31 Agustus 2011