Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sarjoni2019 (bicara | kontrib) |
Sarjoni2019 (bicara | kontrib) |
||
Baris 49:
* Kepala Subseksi Pembinaan : [[Jonerwan, S.Pd]]<ref name="Jonerwan">Terhitung Mulai Tanggal 01 Mei 2019</ref>
* Kepala Subseksi [[Keamanan]] dan Ketertiban : [[Ihsan, S.H]]<ref name="Ihsan">Terhitung Mulai Tanggal 01 Mei 2019</ref>
== Peningkatan Kelas ==
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 3 Juli 2019 No. SEK-PR01.04-118 tentang Perubahan Nomenklatur dan Peningkatan Kelas UPT Pemasyarakatan, (disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/153/M.KT.01/2018 tanggal 28 Februari 2018), dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PR.01.04-78 tanggal 2 Agustus 2019, tentang : Penyampaian Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja dan Kode Satuan Kerja Baru pada 104 Satuan Kerja, Lapas Sarolangun yang semulanya Kelas III ditingkatkan menjadi Kelas IIB
== Kapasitas ==
|