Penebangan liar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Pashaprawira (bicara | kontrib)
Baris 26:
Menurut data [[Departemen Kehutanan]] tahun [[2006]], luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta [[hektar]] dari 120,35 juta hektaree kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektaree per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, di mana [[Sumatra]] dan [[Kalimantan]] sudah kehilangan hutannya, maka hutan di [[Sulawesi]] dan [[Papua]] akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis [[World Bank]], hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun [[2010]].
 
Praktik pembalakan liar dan [https://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/ eksploitasi hutan] yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai [[keanekaragaman hayati]] serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
 
Penelitian [[Greenpeace]] mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektaree pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 miliar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.