Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Lumban82 (bicara | kontrib)
Perdebatan istilah Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 16:
Dalam bahasa [[Inggris]] dikenal juga istilah ''Adat Law'', namun perkembangan yang ada di [[Indonesia]] sendiri hanya dikenal istilah '''Adat''' saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
 
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari [[Muhammad Rasyid Maggis|Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe]] sebagaimana dikutif oleh [[Amura|Prof. Amura]]: ''sebagai lanjutan kesempuranaankesempurnaan hidupmhidup selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat''.
 
Sedangkan pendapat [[Nasroen|Prof. Nasroe]] menyatakan bahwa adat [[Minangkabau]] telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke [[Indonesia]] dalam abad ke satu tahun masehi.