Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
→Perdebatan istilah Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 16:
Dalam bahasa [[Inggris]] dikenal juga istilah ''Adat Law'', namun perkembangan yang ada di [[Indonesia]] sendiri hanya dikenal istilah '''Adat''' saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari [[Muhammad Rasyid Maggis|Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe]] sebagaimana dikutif oleh [[Amura|Prof. Amura]]: ''sebagai lanjutan
Sedangkan pendapat [[Nasroen|Prof. Nasroe]] menyatakan bahwa adat [[Minangkabau]] telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke [[Indonesia]] dalam abad ke satu tahun masehi.
|