Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lumban82 (bicara | kontrib)
Perdebatan istilah Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lumban82 (bicara | kontrib)
Perdebatan Definisi Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 23:
 
== Perdebatan Definisi Hukum Adat ==
Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], adat adalah aturan (perbuatan dsb) ygyang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) ygyang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan ygyang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan ygyang satu dngdengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan, maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan [[hukum kebiasaan]].<ref>H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. ''Hukum Adat''. Hal. 15.</ref>
 
Namun menurut [[Van Dijk]], kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai [[hukum kebiasaan]].<ref name="ReferenceA">.</ref> Menurutnya [[hukum kebiasaan]] adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut [[Van Dijk]], hukum adat dan [[hukum kebiasaan]] itu memiliki perbedaan.
 
Sedangkan menurut [[Soejono Soekanto]], hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibatakibat hukum (''das sein das sollen'').<ref name="ReferenceA"/> Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada <!-- Bantu untuk menerjemahkannya -->''Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving''.<!-- Bantu untuk menerjemahkannya -->
 
Menurut [[Ter Haar]] yang terkenal dengan teorinya ''Beslissingenleer'' (teori keputusan)<ref name="ReferenceA"/> mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya [[Ter Haar]] juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.