Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Perdebatan istilah Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Perdebatan Definisi Hukum Adat: Perbaikan kesalahan pengetikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 23:
== Perdebatan Definisi Hukum Adat ==
Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], adat adalah aturan (perbuatan dsb)
Namun menurut [[Van Dijk]], kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai [[hukum kebiasaan]].<ref name="ReferenceA">.</ref> Menurutnya [[hukum kebiasaan]] adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut [[Van Dijk]], hukum adat dan [[hukum kebiasaan]] itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut [[Soejono Soekanto]], hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai
Menurut [[Ter Haar]] yang terkenal dengan teorinya ''Beslissingenleer'' (teori keputusan)<ref name="ReferenceA"/> mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya [[Ter Haar]] juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
|