Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11:
# PP no. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Umum Hukum Acara Pidana<ref><[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm "PP 27 1983"]</ref>
# UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP no. 5854 tahun 2010 tentang Perubahan PP no. 27 tahun 1983
# Peraturan Kapolri no. 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipii
# Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilkan Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk, ukuran warna format dan penerbitan Kartu Tanda Pengenal, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Baris 17:
 
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010<ref>[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf "PP 58 2010"]</ref>, Untuk  dapat  diangkat  sebagai  pejabat  PPNS,  calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
# masa  kerja  sebagai  pegawai  negeri  sipil  paling singkat 2 (dua) tahun;
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan  paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
# bertugas  dibidang  teknis  operasional  penegakan hukum;
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan  dokter  pada rumah  sakit pemerintah;  
# setiap  unsur  penilaian  pelaksanaan  pekerjaan dalam  Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan pegawai  negeri  sipil  paling  sedikit  bernilai  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
# mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Kementerian / Lembaga yang akan memiliki Pejabat PPNS mengajukan nama-nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian diajukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3B)
Baris 32:
 
=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>[http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf "Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011"]</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa  saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; </blockquote><blockquote>Bahwa  saya,  akan  menaati  segala  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  pejabat  penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa  dan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung  maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".</blockquote>Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Kartu Tanda Anggota (Pasal 3F PP 54 2010 jo. Pasal 8 Permenkumham), dan diberitahukan apabila Pimpinan Kementerian Lembaga tempat PPNS bernaung akan melakukan mutasi kepada Pejabat PPNS (Pasal 3G PP 54 2010 jo. Pasal 9 Permenkumham), dan memberhentikan PPNS atas syarat-syarat tertentu (Pasal 33I PP 54 2010 jo Pasal 12 Permenkumham).
 
== Manajemen dan Pengawasan ==
Baris 42:
# Apabila penyidik pegawai negeri sipil telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum dilakukan penyidik pegawai negeri sipil melalui penyidik Polri (Pasal 107 ayat (3) KUHAP). Hal ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
# Apabila penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada penyidik Polri dan penuntut umum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP).
# Pelimpahan penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan apabila (Pasal 46 Perkap 6 2010<ref>[http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan/Peraturan%20Kepolisian/PERKAP%206%20TAHUN%202010.pdf "Perkap 6 tahun 2010"]</ref>):
## peristiwa pidana yang ditangani, meliputi lebih dari satu wilayah hukum PPNS;
## berdasarkan pertimbangan keamanan dan geografi, PPNS tidak dapat melakukan penyidikan; dan
## peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan tindak pidana tertentu dan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Polri.
# Berdasarkan aturan terbaru (PP 43 tahun 2012), Koordinasi di bidang operasional penyidikan dilaksanakan dengan cara (Pasal 9):
## menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baris 65:
 
=== Penyidik PNS Pusat ===
Wewenang PPNS yang diberikan setiap Undang Undang berbeda-beda, seperti kewenangan untuk menggeledah, menangkap, menyita, memblokir rekening, menyetop kendaraan dsb. Beberapa Undang-Undang juga mengamanatkan bahwa hanya PPNS yang berhak eksklusif menyidik pelanggaran UU tersebut dan dapat langsung menyerahkan berkas kepada penuntut umum, dan tidak bisa dilakukan oleh penyidik Polri, seperti dalam UU Perpajakan & UU Imigrasi
 
Beberapa contoh PPNS diantaranya yaitu:
# Perhubungan
## Lalu Lintas Angkutan Jalan
## Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
## Penerbangan Sipil
# Pajak
# Imigrasi
Baris 87 ⟶ 84:
# Otoritas Jasa Keuangan
# Perlindungan Cagar Budaya
# Penataan Ruang
Masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah lain, kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas, profesionalitas sebagai penyidik,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c96df728e160/ppns-tangani-secuil-tindak-pidana-dengan-sejengkal-kewenangan "PPNS tangani secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan"]</ref> kementerian yang belum ada PPNS sama sekali,<ref>[http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ "Publik desak Menteri Agama segera bentuk PPNS Umrah"]</ref>, keengganan Polri untuk melatih<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa9f9419ecc5/kualitas-dan-kuantitas-penyidik-imigrasi-masih-minim "Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi masih minim"]</ref>, mutasi PPNS ke posisi bukan penegakan hukum sehingga butuhnya pemetaan, rapat koordinasi dan pelatihan baru<ref>[http://makassar.tribunnews.com/2016/06/02/ditjen-ahu-rakor-ppns-di-kanwil-kemenkumham-sulbar "Ditjen AHU Rakor PPNS di Kanwil Kemenkumham"]</ref>, tumpang tindih aturan Undang Undang induk, koordinasi pusat dan daerah<ref>[http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html "Saatnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perkebunan PPNS Ditjenbun Bergerak"]</ref>, pemahaman seragam terhadap implementasi UU dsb<ref>[http://beritatrans.com/2015/05/19/penyidikan-oleh-ppns-ditjen-hubla-butuh-pemahaman-seragam-terhadap-uu-pelayaran/ "Penyidikan PPNS Ditjen Hubla butuh Pemahaman Seragam UU Pelayaran"]</ref>.
 
Baris 103 ⟶ 99:
 
Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Menurutnya, ada sekitar 500 kabupaten dan masing-masing kabupaten atau daerah membutuhkan sekitar 3 personel PPNS sehingga total yang dibutuhkan 1500 per 2014. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat<ref>[http://news.detik.com/jawatimur/2513639/kemendagri-penyidik-pegawai-negeri-sipil-di-satpol-pp-masih-kurang "Kemendagri: Penyidik PNS di Satpol PP Masih Kurang"]</ref>
 
== Lihat Pula ==
* [[Hukum di Indonesia]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
* [[Polisi militer|Polisi Militer]]
 
== Referensi ==
Baris 114 ⟶ 104:
 
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]