Ernst Utrecht: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 31:
Setibanya di Indonesia, ia menjadi pengajar di Kursus Dinas C pada [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di [[Kota Malang|Malang]] di mana ia mengajar mata pelajaran pengantar ilmu hukum dan hukum administratif.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Manullang|first=Fernando Morganda|date=2015-07-27|title=THE PURPOSE OF LAW, PANCASILA AND LEGALITY ACCORDING TO ERNST UTRECHT: A CRITICAL REFLECTION|url=http://ilrev.ui.ac.id/index.php/home/article/view/141|journal=Indonesia Law Review|language=en|volume=5|issue=2|pages=187–207–207|doi=10.15742/ilrev.v5n2.141|issn=2356-2129}}</ref> Kemudian, ia menjadi dosen tamu di [[Kota Makassar|Makassar, Sulawesi Selatan]] di [[Universitas Hasanuddin]] yang kala itu merupakan cabang [[Universitas Indonesia]] (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sudah resmi terbentuk.<ref name=":2">{{Cite book|edition=Cet. 1|title=Melintasi dua jaman : kenangan tentang Indonesia sebelum dan sesudah Kemerdekaan|url=https://www.worldcat.org/oclc/85208715|publisher=Komunitas Bambu|date=2006|location=Depok, Indonesia|isbn=9793731060|oclc=85208715|last=Utrecht, Elien.}}</ref> Konon, ketika aktif mengajar di Makassar, ia termasuk akrab dengan [[Baharuddin Lopa]] yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia cabang Makassar.<ref name=":4">{{Cite web|url=https://www.reqnews.com/memoar/1453/baharuddin-lopa-yang-saya-kenal|title=Baharuddin Lopa Yang Saya Kenal - REQnews.com|date=2019-04-09|website=www.reqnews.com|language=en|access-date=2019-08-27}}</ref> Menurut Djokomoelyo, tampilannya santai dan sering pakai sandal, suka bergurau dengan contoh kasus yang aktual yang mudah dicerna.<ref name=":4" />
Sebagai akibat kurangnya tenaga pengajar pada saat itu, Utrecht juga memiliki jadwal mengajar di kota lain dan berperan sebagai pendiri universitas di kota [[Kota Ambon|Ambon]] bersama Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan [[Kota Cirebon|Cirebon]] ([[Universitas Sunan Gunung Jati]]). Dibandingkan memilih menjadi dosen tetap di [[Universitas Indonesia]] [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], ia memilih pindah ke [[Kota Bandung|Bandung]] pada tahun 1957 untuk mengajar di [[Universitas Padjadjaran]]. Selama waktu itulah ia aktif mengajar di berbagai kota seperti [[Kota Makassar|Makassar]], [[Kota Ambon|Ambon]], dan [[Kabupaten Jember|Jember]]. Ia mencapai jabatan tertinggi pertamanya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum [[Universitas Trisakti|Universitas Baperki]] (sekarang [[Universitas Trisakti]]) pada tahun 1960.<ref name=":1" /><ref name=":2" /> Di Universitas Baperki tersebut, ia mengajar mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Menurut beberapa mahasiswa di Universitas Baperki, Prof. Utrecht adalah seorang yang sangat sederhana. Bertubuh besar, kulit hitam layaknya orang Indonesia Bagian Timur. Ia sering berkemeja putih yang ke-abu-abuan dan kumal. Celananya pun demikian kedombrongan dan selalu memakai sepatu sandal yang tidak pernah mengenal semir. Kuliah yang diberikan sangat menarik hanya saja jadwal kuliah tidak menentu. Bisa satu minggu berturut-turut, kemudian dua bulan tidak ada kuliah. Ini kemungkinan disebabkan oleh kesibukan dirinya yang memberikan kuliah di beberapa Universitas dan juga menjadi Rektor di [[Universitas Brawijaya|Universitas Negeri Brawijaya]] di Jawa Timur. Selain mengajar Hukum Administrasi Negara, di Perguruan Tinggi lain beliau mengajar Hukum Pidana dan beliau juga menulis buku hukum pidana yang menjadi buku wajib di fakultas hukum. Pada suatu waktu beliau menawarkan kepada mahasiswa Universitas Res Publica (Baperki) apabila ada yang mau pindah kuliah ke Universitas Negeri Brawijaya, beliau akan menerimanya.<ref>{{Cite web|url=http://gelora45.com/|title=Gelora45|website=gelora45.com|access-date=2019-08-27}}</ref><ref>{{Cite book|title=URECA: Berperan Dalam Pembangunan
Bangsa|last=Tiong Djin|first=Siauw|publisher=Perkumpulan Res Publica Indonesia,|year=2014|isbn=|location=Jakarta|page=}}</ref>
Alasan lain Utrecht pindah ke Bandung dan meninggalkan Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] disebabkan oleh perselisihan antara dirinya dengan penguasa militer lokal di Ambon, [[Herman Pieters]], yang juga menjabat sebagai dewan pengurus universitas tersebut. Sebagai akibatnya, Utrecht dikeluarkan pada 30 Juli 1960.<ref name=":1" /><ref name=":2" />
Kemudian, pada tahun 1962 ia meraih gelar doktor untuk studi banding mengenai penerapan hukum internasional di [[Bali]] dan [[Pulau Lombok|Lombok]]. Selain itu, ia juga pernah menjadi dosen sekaligus sekretaris Fakultas Hukum [[Universitas Jember]] (saat itu bernama Universitas Tawang Alun yang menjadi universitas filial (jarak jauh) dari Universitas Brawijaya) pada dekade 1960-an.<ref name=":2" /><ref name=":0" />
=== Kehidupan politik ===
|