Kerajaan Molo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Kerajaan Molo''' merupakan kerajaan yang dibentukdibuat / dijadikan kerajaan oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915 di pulau Timor yang sebelumnya wilayah Molo, Miomafo dan Fatuleu merupakan wilayah Oenam kekuasaan Kaiser Raja Sobe Sonbay III ( usif amnanut). . Kerajaan / swapraja Molo adalah Midden Timor berpusat di Kapan sedangkan kerajaan Amanatun dan kerajaan Amanuban adalah Zuid Midden Timor berpusat di Niki-niki dalam tata pemerintahan Hindia Belanda ( Nederlandsch Indisch ) . Kerajaan Molo bersama kerajaan Miomafo dan kerajaan Fatuleu merupakan kerajaan baru di Timor en Onderhoorigheden pulau Timor yang di bentuk dan atau dihadian sebuah kerajaan otonom oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915 dimana sebelumnya wilayah Molo, Miomafo dan Fatuleu merupakan wilayah Oenam kekuasaan Kaiser Raja Sobe Sonbay III. Swapraja ini yang dibentuk oleh Belanda dan dijadikan berdaulat dengan alat pemerintahan sendiri yang terjadinya karena melepaskan dan atau membagi kekuasaan kerajaan utama Oenam. Pemerintah Hindia Belanda ( Nederlandsch Indische). mengakui kerajaan2 dan menamakannya sebagai Zelfbestuur Landshapen atau Swapraja. Aturan pemerintah kerajaan 1938/ zelfbestuursregelen bahwa pemerintah kerajaan adalah orang atau sekalian orang yang memerintah kerajaan dengan sah ''het zelfbestuur de persoon of de gezamenlijke personen , die op wettige wijze het bestuur over landschhap voeren.''
 
Kerajaan Molo bersama kerajaan Miomafo dan kerajaan Fatuleu merupakan kerajaan baru di Timor en Onderhoorigheden pulau Timor yang di bentuk oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915 dimana sebelumnya wilayah Molo, Miomafo dan Fatuleu merupakan wilayah Oenam kekuasaan Kaiser Raja Sobe Sonbay III. Swapraja ini yang dibentuk oleh Belanda dan dijadikan berdaulat dengan alat pemerintahan sendiri yang terjadinya karena melepaskan dan atau membagi kekuasaan kerajaan utama Oenam. Pemerintah Hindia Belanda ( Nederlandsch Indische). mengakui kerajaan2 dan menamakannya sebagai Zelfbestuur Landshapen atau Swapraja. Aturan pemerintah kerajaan 1938/ zelfbestuursregelen bahwa pemerintah kerajaan adalah orang atau sekalian orang yang memerintah kerajaan dengan sah ''het zelfbestuur de persoon of de gezamenlijke personen , die op wettige wijze het bestuur over landschhap voeren.''
 
Existensi kerajaan dalam pemerintah Hindia Belanda karena raja melaksanakan pemerintahan langsung di seluruh wilayah kerajaan, untuk memakmurkan rakyatnya, Pemerintah Hindia Belanda tetap mengakui para raja sebagai zelfbestuurders penguasa asli yang menguasai rakyatnya, dan patron client hubungan pemerintah pusat dengan daerah bukan hamba dengan tuan.
Baris 24 ⟶ 22:
# Raja Lai Akun Tabelak Oematan / Raja Wilem Fredryk Hendrikh ( 1915-1930).
# Raja Tua Sonba’i 1933 –1959)