Juragan Besar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''[https://jakarta.go.id/artikel/konten/1662/juragan-besar Juragan Besar]'''<ref>{{Cite web|url=https://jakarta.go.id/artikel/konten/1662/juragan-besar|title=JURAGAN BESAR|last=|first=|date=|website=|access-date=}}</ref> atau biasa disebut pemilik modal yang memilki ''sero'' sebagai alat penangkap ikan dan peralatan lain. Berperan sebagai pembuat keputusan di darat setelah mendengar saran dari [[juragan]] kecil. Pada masa lampau, juragan besar cukup mendelegasikan wewenangnya pada juragan kecil dalam melakukan penangkapan ikan dan penjualannya tetapi karena memudarnya kepercayaan terhadap juragan kecil, juragan besar selali ikut dalam rentetan kegiatan.
Perbandingan pendapatan antara juragan besar di satu pihak dengan juragan kecil dan ''kuli sero'' di lain pihak adalah 70:30. Bagian juragan besar dianggap layak karena ia adalah pemilik [[adat]] dan harus menanggung berbagai biaya seperti upah harian, ongkos perawatan, uang makan, dan santunan bagi ''kuli sero''. Disamping itu mereka masih mendapat upah harian pada saat ''sero'' sedang di darat untuk diperbaiki atau dirawat. <ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Jakarta: Culture & Heritage (Budaya & Warisan Sejarah)|last=Yayasan Untuk Indonesia|first=|publisher=Yayasan Untuk Indonesia|year=2005|isbn=979-8682-49-1|location=|page=}}</ref>
|