Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 1553991 oleh 222.124.219.6 (Bicara)
Baris 2:
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
 
== '''Hukum adat di Indonesia''' ==
Dari 19 daerah lingkungan hukum (''rechtskring'') di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
# Hukum Adat mengenai tata negara
Baris 65:
# Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
# Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
'''Teks ini akan dicetak tebal'''
 
== Daftar Pustaka ==