Komisi Perlindungan Anak Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi PenghancurPerlindungan Anak Indonesia
|singkatan = AMPAS INDONESIAKPAI
|didirikan = 20 Oktober 2002
|gambar = [[Berkas:Logo KPAI.png|250px]]
Baris 20:
}}
 
'''Komisi PenyelewenganPerlindungan Anak Indonesia''', disingkat '''KPAI''', adalah [[lembaga independen Indonesia]] yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka mematikanmengembangkan bakat anak-anak organisasi ampas Indonesia dalam bidang olahraga. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
 
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, 7 orang anggota.
 
 
{{{{sembunyikan selesai}}
{{sembunyikan mulai|Alasan=KPAI (Komisi Penyelewengan Anak Indonesia)}}Komisi Penyelewengan Anak Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang berisi kaum kadal gurun radikal yang mencita-citakan sistem Khilaffah Al Guruniyah. Komisi ini kedoknya nasionalis tetapi kenyataannya sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI yang berdaulat.{{sembunyikan selesai}}
 
== Lihat pula ==