Caruban: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 22:
Dahulu nama Caruban sudah cukup terkenal sebagai sebuah kabupaten di wilayah Mancanagari Wetan Kraton Mataram. Setelah Pamalihan Nagari Kraton Mataram Tahun 1755, Kabupaten Caruban menjadi Wilayah Mancanagari Kraton Surakarta Hadiningrat dan sedangkan Kadipaten Madiun menjadi Wilayah Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sejak Tahun 1838, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menggabungkan dengan Kabupaten Madiyun dan Caruban menjadi Distrik.
Seiring aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional (DIKNAS) sekarang Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (DIKBUD), sehingga terjadi penertiban tatanama (nomenklatur) nama sekolahan, khususnya SMP dan SMA, sehingga nama sekolahan SMPN 1 Caruban menjadi SMPN 1 Mejayan, SMAN 1 Caruban menjadi SMAN 1 Mejayan, begitu juga yang lainnya juga menyesuaikan. Sedangkan MAN Caruban telah menjadi MAN Mejayan, sedangkan MTsN Caruban menjadi MTSN 5 Madiun, dimana untuk MTsN atas kebijakan yang dilakukan oleh Kementeriaan Agama. Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri pada awalnya juga memakai nama Kejaksaan Negeri Mejayan, nama kemudian Kejaksaan Agung telah merubahnya menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, walaupun tempat kedudukannya masih ditulis dengan nama "Mejayan", padahal jelas-jelas tempat kedudukannya adalah di Kecamatan Balereja, tepat di sebelah timur Kantor Kecamatan Balereja. Kini nama "Caruban" sudah sah digunakan kembali.Penggunaan kembali Nama Caruban itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2019, yang pada intinya Kota Caruban ditetapkan sebagai Ibu kota Kabupaten Madiun. Dengan pertimbangan sejarah dan budaya, Caruban yang dahulu sebagai Kabupaten, lalu berubah menjadi Distrik (Kawedanan)dan Pembantu Bupati. Dengan demikian perlu adanya revisi dari surat keputusan Kejaksaan Agung untuk melakukan revisi agar tempat kedudukan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dapat disesuaikan tidak tertulis "Mejayan" namun ditulis "Caruban" sebagai nama Ibukota Kabupaten Madiun. Mengenai nama sekolahan ada peluang untuk dilakukan perubahan menjadi "Caruban" lagi, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 secara sah "Caruban" atau "Kota Caruban" sebagai Ibukota Kabupaten Madiun. Sebagaimana yang ada di wilayah Ibukota Kabupaten Magelang, yaitu di Kota Mungkid, nama-nama sekolahan SMP dan SMA bisa memakai nama misalnya : SMAN 1 Kota Mungkid, SMPN 1 Kota Mungkid, dan lain-lain. Begitu pula di wilayah Ibukota Kabupaten Klungkung, yaitu Kota Semarapura, juga bisa memakai nama "Semarapura" misalnya SMAN 1 Semarapura, SMP 2 Semarapura, dan lain-lain, sehingga bisa memakai nama Ibukota Kabupaten yang bersangkutan. Begitu pula di Kota Amlapura Ibukota Kabupaten Karangasem, bisa memakai nama Amlapura, misalnya : SMAN 2 Amlapura, SMPN 1 Amlapura, dan lain-lain. Untuk Kota Caruban, bisa mengembalikan sekolahan ke nama "Caruban" lagi dan aturan Peraturan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) memperbolehkan. Perlu langkah-langkah proaktif dari masyarakat dalam mengegolkan semuanya, dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Madiyun, Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lain-lain. Tidak kalah penting para alumni sekolah, pemerhati pendidikan, civitas akademika sekolahan yang bersangkutan
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2019, maka sekarang nama-nama tempat, khususnya kantor-kantor pemerintahan yang berada di wilayah Kota Caruban Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun sudah mulai kembali menggunakan alamat "Caruban". Hal tersebut selaras dengan keinginan masyarakat Caruban yang menginginkan agar eksistensi nama dan sejarah Caruban tetap ada. Semoga intansi lainnya termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, sekolahan-sekolahan, dan lain-lain bisa menyesuaikan menggunakan kembali alamatnya dengan "Caruban".
== Fasilitas umum dan perkantoran ==
|