Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
k Perubahan kosmetika |
||
Baris 20:
Berkembangnya kepariwisataan di dunia sebagai sektor non migas yang menjadi andalan devisa negara, mendorong daerah-daerah lainnya di Indonesia berlomba-lomba mengembangkan potensi daerah yang dimilikinya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awalnya membentuk Unit Organisasi yang khusus menangani kepariwisataan di Jakarta. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2001 Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta dibentuk, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 107 Tahun 2001.
Dengan terjadinya perubahan/reformasi birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pada beberapa struktur organisasi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman bergabung menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009.<ref name="jakarta-tourism.go.id">http://www.jakarta-tourism.go.id/content/id/514/tentang-kami</ref>
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta adalah “Melaksanakan urusan kepariwisataan dan kebudayaan daerah.” Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mempunyai fungsi:<ref
* Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dinas pariwisata dan kebudayaan;
Baris 49:
== Struktur Organisasi ==
Masing-masing bidang atau suku dinas dibagi lagi menjadi beberapa bagian/ subbagian atau seksi seperti berikut ini:<ref
1. Kepala Dinas
|