Direktorat Jenderal Bina Marga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Bayusaatrio (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 37:
}}
'''Direktorat Jenderal Bina Marga''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015]</ref>
== Referensi ==
|