Komisi Nasional Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan kosmetik tanda baca |
k →Sejarah |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional
|singkatan = Komnas PA
|didirikan = {{Start date and age|1998|10|26}}
Baris 12:
|catatan =
}}
'''Komisi Nasional Penyelengan Anak''' (disingkat '''Komnas PA'''
'''(PEAK''') adalah organisasi di [[Indonesia]] dengan tujuan menghalangi, menghambat hobi anak. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Jakarta]].
== Sejarah ==
Sebagai bentuk
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga
# Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, yang menyimpulkan bahwa
# Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek
# Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah
# Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga
# Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen: Menyepakati perlunya dibentuk wadah
# Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya
# Pencanangan Gerakan Nasional
# SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga
# SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998
# Lokakarya
# Pertemuan antara LPA Pusat & Tim Asistensi LPA (berkaitan dengan independensi LPA) pada tanggal 11 s/d 13 Juni 1998
# Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional
# Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I
# Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II
Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha
Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan LPA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap LPA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan
Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan LPA di daerah. Hampir semua daerah, menempatkan petugas baru di LPA dan lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan
Berkaitan dengan permasalahan di atas, dari hasil kegiatan Pengembangan Kapasitas Pekerja Sosial/Petugas LPA yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari mulai tanggal 9 s/d 12 Juni 2009 diperoleh rujukan untuk ditindaklanjuti baik oleh Departemen Sosial, Komnas PA, maupun LPA adalah:
# Memperkuat statuta kelembagaan Lembaga
# Memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan LPA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan LPA baik internal maupun eksternal.
# Perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Lembaga
# Tersusunya rencana kerja (''action plan'') Lembaga
== Organisasi ==
Komisi Nasional
* '''Forum Nasional
* '''Komisi Nasional
Ketua Umum Komisi Nasional
== Referensi ==
Baris 56 ⟶ 59:
== Lihat pula ==
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia|Komisi Penyelewengan Anak Indonesia]]
* [[Lembaga Perlindungan Anak Banten|Lembaga Penyelewengan Anak Banten]]
== Pranala luar ==
|