Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rades (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rades (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
Perubahan peta politik nasional yang terjadi kemudian membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatera Barat untuk kembali menjalankan pemerintahan Nagari. Dan dengan berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah, bagi Sumatera Barat hal ini merupakan era kembali ke pemerintahan nagari sebagai unit pemerintahan terdepan.
 
Di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok adalah kabupaten pertama yang paling siap untuk melaksanakan otonomi daerah. Dalam pencanangan otonomi daerah pada tanggal 4 Januari 2001 di GOR Batutupang, Kotobaru, Bupati Solok [[H. Gamawan Fauzi ,SH]] (sekarang 2005 menjabat Gubernur Sumatera Barat), MM menyerahkan 111 kewenangan pemerintah Kabupaten Solok ke nagari, termasuk di antaranya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). "Kabupaten Solok sudah lama punya master plan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000. Dengan kembalinya pemerintahan nagari, sesungguhnya terbuka peluang besar untuk menggerakkan dan memanfaatkan segenap potensi yang ada di nagari masing-masing," kata Gamawan.
 
Gamawan juga menjelaskan bahwa pemerintahan nagari yang dicanangkan adalah pemerintahan terendah menggantikan pemerintahan sebelumnya yang berbentuk desa. Sebelum otonomi daerah, pemerintahan nagari dhilangkan dan digantikan pemerintahan desa. Di era otonomi ini, pemerintahan desa dihilangkan dan kembali ke nagari.