Lembaga Survei Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Metramator (bicara | kontrib)
Merapikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Hapus klaim tanpa sumber tepercaya.
Baris 1:
'''Lembaga Survei Indonesia''' (LSI)
adalah lembaga riset opini publik terkemuka di Indonesia, berdiri sejak [[September]] [[2003]]. Riset yang dilakukan terutama yang terkait dengan kontestasi politik seperti pemilihan umum nasional maupun daerah dan pembuatan kebijakan publik. LSI bersifat independen, non-partisan dan tidak berafiliasi pada partai politik maupun tokoh atau kelompok. LSI didirikan oleh tokoh-tokoh yang tepercaya independensinya, profesional, dan pro-demokrasi, antara lain [[Denny Januar Ali|Denny JA]] yang juga menjadi Direktur Eksekutif pertama Lembaga ini.<ref>[http://lsi.co.id/buku/akte-lsi_lembaga.pdf Akta Lembaga Survei Indonesia]</ref>
 
==Dasar pendirian==
[http://www.lsi.co.id/ Lembaga Survei Indonesia] (LSI) didirikan atas dasar pemikiran bahwa demokrasi Indonesia akan berfungsi efektif dan stabil jika responsif terhadap persepsi, harapan dan evaluasi publik. Monitoring opini publik secara berkala akan menjadi masukan bagi proses politik dan pembuatan kebijakan yang merupakan kebutuhan dasar sistem demokrasi. Survei yang dilakukan secara benar merupakan cara yang paling efisien, efektif dan akurat untuk memantau opini publik.
Di negara dengan demokrasi yang telah maju, selalu ditandai kehadiran [http://www.lsi.co.id/ lembaga survei] atau polling yang kuat. Di AS misalnya ada GALLUP POLL, HARRIS POLL, ROPER atau CROSLEY POLL. Lembaga-lembaga survei ini berguna untuk mengukur apa yang dipikirkan masyarakat, bagaimana mereka menilai kebijakan pemerintah, dan apa pendapat (opini) serta harapan mereka terhadap pejabat/politisi maupun institusi yang ada.
Survei opini publik membantu mendekatkan keputusan-keputusan publik dengan aspirasi publik, dan elit mengetahui keputusan-keputusan yang kurang populer tapi harus dibuat sehingga perlu dijelaskan kepada publik secara luas. Dengan demikian, pemerintahan demokrasi akan menjadi semakin legitimate, stabil, bertanggungjawab, dan efektif.
Dengan cara itu pula survei opini publik menjadi ‘barometer’ aspirasi masyarakat; dan pembuat kebijakan tak perlu menunggu Pemilu 5 tahun lagi atau referendum untuk mengetahui pendapat publik. Opini publik dan pergeseran perilaku sosial-politik bisa didapatkan dalam waktu yang singkat, akurat, dan efisien lewat survei opini publik yang benar. Karena itu survei opini publik bisa menjadi pilar demokrasi kelima setelah lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan pers.
 
==Sejarah Pendirian==