Caruban: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Dikembalikan ke revisi 15541516 oleh Amin Sumoatmaja (bicara): Riset asli tanpa sumber. (Notto Disu Shitto Agen ⛔) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
[[Berkas:P 20160713 172157.jpg|jmpl|Tugu selamat datang kota caruban]]{{noref}}
'''Kota Caruban''' adalah [[kota]] kecil yang menjadi ibu kota pemerintahan resmi [[Kabupaten Madiun]] menggantikan [[kota Madiun]] melalui Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2010 tentang pemindahan ibu kota [[Kabupaten Madiun]] di wilayah [[Kota Madiun]] ke wilayah [[Mejayan, Madiun|Kecamatan Mejayan]], [[Kabupaten Madiun]]. Secara lengkap dapat disebutkan bahwa Kantor Pemerintahan Kabupaten Madiun yang dahulu berada di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dipindahkan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, bekas Pembantu Bupati (Kawedanan) Caruban, Kabupaten Madiun. Letak Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun berada di Kota Caruban, yang dahulu merupakan tempat kedudukan eks Pembantu Bupati (Kawedanan) Caruban dan sebelumnya Kota Caruban merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Caruban pada jaman kerajaan berdasarkan sejarah yang ada
Penunjukan Caruban karena letaknya yang strategis dan terdapat kantor [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] serta menjadi jalur lalu lintas [[Ngawi]]-[[Nganjuk]], sehingga dijadikan ibu kota Madiun menggantikan [[Kota Madiun]]. Caruban memiliki makanan khas, yaitu [[brem]] dan [[pecel]] kesenian [[dongkrek]].
|