Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dewi Husna (bicara | kontrib) k membetulkan tanda hubung dimasing-masing menjadi di masing-masing, di- lupa dan kata tidak baku seksama menjadi saksama |
k →Pranala luar: Perubahan kosmetika |
||
Baris 45:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|