Jerman Nazi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tyubot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan Tyubot (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam
Tag: Pengembalian
Baris 565:
{{Seealso|Denazifikasi}}
[[File:Defendants in the dock at the Nuremberg Trials.jpg|thumb|Terdakwa di ruang pengadilan Nuremberg|alt=]]
Sekutu memproses pengadilan kejahatan perang Nazi, dimulai dengan [[peradilan Nuremberg|pengadilan Nuremberg]], yang digelar dari November 1945 sampai Oktober 1946, terhadap 23 pejabat tinggi Nazi. Mereka didakwa dengan empat tuduhan—konspirasi melakukan kejahatan, kejahatan terhadap perdamaian, [[kejahatan perang]], dan [[kejahatan kemanusiaan]]—yang melanggar hukum internasional mengenai peperangan.{{sfn|Evans|2008|p=741}} Semua terdakwa, kecuali tiga, dinyatakan bersalah dan dua belas di antaranya dijatuhi hukuman mati.{{sfn|Shirer|1960|p=1143}} Dua belas [[peradilan Nuremberg lanjutan]] terhadap 184 terdakwa digelar antara tahun 1946 sampai 1949.{{sfn|Evans|2008|p=741}} Dari tahun 1946 sampai 1949, Sekutu menyelidiki 3.887 kasus, 489 di antaranya diadili. Hasilnya adalah 1.426 orang dijadikan terdakwa; 297 di antaranya dijatuhi hukuman mati dan 279 lainnya di penjara seumur hidup, sisanya menerima hukuman yang lebih ringan. Sekitar 65 persen hukuman mati dilaksanakan.{{sfn|Marcuse|2001|p=98}} Polandia lebih aktif daripada negara-negara lain dalam menyelidiki kejahatan perang, misalnya menuntut agar 673 dari total 789 staf Auschwitz diadili.{{sfn|Rees|2005|pp=295–96}}
 
Program politik yang didukung oleh Hitler dan NSDAP menggiring Jerman pada perang dunia, menyisakan Eropa yang luluh lantak dan melarat. Jerman sendiri mengalami kehancuran menyeluruh, yang ditandai dengan ''[[Stunde Null]]'' (Jam Nol).{{sfn|Fischer|1995|p=569}} Banyaknya jumlah warga sipil yang tewas dalam Perang Dunia II belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perang.{{sfn|Murray|Millett|2001|p=554}} Akibatnya, ideologi Nazi dan tindakan rezim secara universal dianggap sangat tidak bermoral.{{sfn|Kershaw|2000a|pp=1–6}} Sejarawan, filsuf, dan politikus sering menggunakan kata "[[biadab]]" untuk menggambarkan Hitler dan rezim Nazi.{{sfn|Welch|2001|p=2}} Minat terhadap Jerman Nazi berlanjut di media dan dunia akademik. Menurut Evans, era Nazi "mengerahkan daya tarik yang hampir universal karena rasisme kejamnya berdiri sebagai peringatan bagi seluruh umat manusia",{{sfn|Evans|2009|p=56}} kalangan neo-Nazi baru menikmati nilai kejutan melalui penggunakan simbol atau slogan yang dipakai Nazi. Pengunjukan atau penggunaan simbol Nazi seperti bendera, [[swastika]], atau [[hormat Nazi]] adalah ilegal di Jerman dan Austria.{{sfn|''Strafgesetzbuch'', section 86a}}{{sfn|Allied Agreement|1945}}