Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix logo
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 58:
 
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
# Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
# Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
# Penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi, dan;
# Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
== Kewenangan ==
Baris 104:
'''Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum'''
 
Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
 
'''Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum'''
Baris 127:
 
=== Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian ===
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
 
'''Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian'''
 
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
 
==== Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian ====
Baris 137:
 
=== Deputi Bidang Akreditasi ===
Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Akreditasi membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi; Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
 
'''Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi'''
 
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi.
 
==== Direktorat Akreditasi Laboratorium ====
Baris 148:
'''Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi'''
 
Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
 
=== Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran ===
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia.
 
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi'''
 
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika, radiasi, dan biologi.
 
'''Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia'''
 
Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia.
 
=== Inspektorat ===
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN. Inspektorat membawahi subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
 
=== Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ===
Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membawahi 5 (lima) bagian, yaitu: Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; Bagian Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 
'''Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'''
 
Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian
 
'''Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'''
 
Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan pengkajian standardisasi dan penilaian kesesuaian.
 
'''Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'''
 
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan program, penyiapan sarana, pembinaan kompetensi profesi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
 
'''Bagian Umum'''
 
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
 
=== Pusat Data dan Sistem Informasi ===
Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Data dan Sistem Informasi membawahi 2 (dua) bidang, yaitu: Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi; dan Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data; 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
 
'''Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi'''
 
Bidang Infrastruktur dan Layanan Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan keamanan informasi.
 
'''Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data'''
 
Bidang Sistem Informasi dan Tata Kelola Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengembangan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
 
'''Subbagian Tata Usaha'''
 
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi.
 
'''Alamat'''
Baris 211:
* [http://www.bsn.go.id/ Situs resmi]
* Facebook [https://www.facebook.com/BadanStandardisasiNasional]
* Twitter [[@bsn_snibsn sni]]
* Youtube [[SNI BSN]]