Hukum acara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
Pada dasarnya, hukum acara di Indonesia terbagi atas:
* hukum acara pidana, yang diatur oleh [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]];
* hukum acara perdata, yang secara umum diatur oleh ''[[Undang-undangHerzien KekuasaanInlandsch KehakimanReglement]]'' di [[Jawa]] dan [[Madura]] atau ''[[Rechtreglement voor de Buitengewesten]]'' di luar wilayah tersebut;
* [[hukum acara Peradilan Agama]], yang diatur oleh [[Undang-undang Peradilan Agama]];
* [[hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara]], yang diatur oleh [[Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara]];