Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aji Juandi (bicara | kontrib)
Nama Kecamatan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aji Juandi (bicara | kontrib)
Nama Desa
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33:
Mukim adalah wilayah administratif di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.<ref>[http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003]</ref>
 
== Kelurahan/Desa Kiarajangkung ==
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>