Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aji Juandi (bicara | kontrib) Nama Kecamatan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Aji Juandi (bicara | kontrib) Nama Desa Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 33:
Mukim adalah wilayah administratif di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.<ref>[http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003]</ref>
== Kelurahan/Desa Kiarajangkung ==
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
|