Indonesia Raya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
''Indonesia Raya'' dimainkan pada upacara bendera. [[Bendera Indonesia]] dinaikkan dengan khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Upacara bendera utama diadakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|hari kemerdekaan Indonesia]]. Upacara ini dipimpin oleh [[Presiden Indonesia]].
 
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat.<ref>Pasal 62 UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Untuk disabilitas dan lansia dapat menyesuaikan dengan keadaan serta kondisi.
 
== Sejarah ==
Baris 272:
{{Lagu/Indonesia Raya}}
 
==Aturan lagu Kebangsaan==
== Protokol ==
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958<ref>[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958]</ref> dan Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''wajib berdiri''' tegak dengan sikap hormat.<ref>UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.</ref> Sikap Hormat disini maksudnya, bagi mereka yang berpakaian seragam (sekolah, kedinasan, TNI-POLRI, dll) wajib memberikan hormat dengan cara mengangkat tangan kanan keatas di dekat dahi. Bagi yang tidak berpakaian seragam (pakaian sipil), memberi hormatnya dengan cara berdiri tegak sambil meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedangkan penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah/peci, ikat kepala sorban dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaannya.
 
== =Protokol ===
{{Quote box
|quote = '''"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat'''"
|author = - Pasal 62 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
|source =
|width = 50%
|align = center
}}
 
Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.<ref>Romawi II, Penjelasan atas UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan</ref> Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi, [[Pemberian hormat|memberi hormat]] dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.<ref>Pasal 9 Bab V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya</ref>
 
===Penggunaan===
Lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:<br>
a. Untuk menghormati [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan/atau [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Presiden]]<br>
b. Untuk menghormati [[Bendera Indonesia|Bendera Negara]] pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;<br>
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;<br>
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Daerah]];<br>
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;<br>
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan<br>
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.<ref>Pasal 59 UU nomor 24 tahun 2009</ref>
 
Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan untuk keperluan lain selain yang disebut diatas. Diantaranya yaitu untuk mengekspresikan rasa kebangsaan, patriotisme, dan/atau nasionalisme.
 
Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan saat memulai acara yang diadakan oleh [[Organisasi massa|organisasi masyarakat]], [[lembaga pendidikan]], [[partai politik]], dan/atau instansi/yayasan/kelompok masyarakat lainya. Yang dimaksud dengan "acara" yaitu seperti [[Wisuda]], kompetisi ilmu pengetahuan, [[debat]], rapat, acara peresmian, dan pada saat memulai acara atau kegiatan lainya yang secara signifikan lokasinya/situasinya layak untuk diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan tersebut.
 
===Larangan===
'''DILARANG''':<br>
a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;<br>
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau<br>
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.<ref>Pasal 64 UU 24 tahun 2009</ref>
 
== Lihat pula ==