Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Ibu kotaIbukota Kabupaten Malang ke Kecamatan Kepanjen merupakan ''ruh'' awal berdirinya ibu kotaIbukota baru. Proses panjang penetapan Kepanjen sebagai ibuIbukota kotaKabupaten kabupatenMalang diawali usulan Bupati Malang dengan surat Nomor 135.7/093/421.202/2007 Tanggal 17 Januari 2007 kepada Ketua DPRD [[Kabupaten Malang]]. Usulan itu diperkuat persetujuan dari [[DPRD]] Kabupaten Malang berdasarkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007. Sejak 2012, pusatPusat pemerintahanPemerintahan Kabupaten Malang berangsur-angsur pindah ke Kota Kepanjen.