Bela negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahmad.baddawi (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Mrbonbon (bicara | kontrib)
Dikembalikan ke revisi 15164799 oleh LaninBot (bicara): Bukan bentuk kapital (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Bela Negaranegara''' adalah sebuah [[konsep]] yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara [[fisik]], hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau [[agresi]] dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara [[non-fisik]] konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
 
Landasan konsep bela negara adalah adanya [[wajib militer]]. Subyek dari konsep ini adalah [[tentara]] atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar ([[wajib militer]]). Beberapa negara (misalnya [[Israel]], [[Iran]]) dan [[Singapura]] memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan [[fisik]], mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya [[militer]], biasanya tidak memerlukan layanan dari [[wajib militer]] warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa [[perang]].
Baris 13:
=== Indonesia ===
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya<ref>Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>.
 
 
Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).<ref name="Budi">Budi susilo Soepandji, Bangga Indonesia menjadi komponen cadangan Tanah air, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010. hal. 34-35</ref>
Baris 111 ⟶ 112:
* terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
* memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
 
 
== Referensi ==