Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 1553991 oleh 222.124.219.6 (Bicara) |
|||
Baris 65:
# Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
# Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
hukum adat oleh kampret yang merupakan khazanah budaya bangsa kita akan memperkaya kampret-kampret lainnya .
== Daftar Pustaka ==
|