Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kategori |
k buang stub, +kekuatan |
||
Baris 35:
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan [[Polri|POLRI]] serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal [[30 September]] [[2004]] telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal [[19 Oktober]] 2004.
TNI dipimpin oleh seorang [[Panglima TNI]]. Panglima TNI saat ini adalah [[
[[
==Jati diri TNI==
Sesuai UU TNI pasal 2, Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
{|border="0"
|-
|valign="top"|a.||Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
|-
|valign="top"|b.||Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
|-
|valign="top"|c.||Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
|-
|valign="top"|d.||Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak ber[[politik praktis]], tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan [[politik negara]] yang menganut [[prinsip demokrasi]], [[supremasi sipil]], [[hak asasi manusia]], ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
|}
==Tugas TNI==
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
{|border="0"
|-
|valign="top"|a.||operasi militer untuk perang
|-
|valign="top"|b.||operasi militer selain perang, yaitu untuk:
|-
| ||
{|border="0"
|-
|valign="top"|1.||mengatasi [[gerakan separatis bersenjata]]
|-
|valign="top"|2.||mengatasi [[pemberontakan bersenjata]]
|-
|valign="top"|3.||mengatasi aksi [[terorisme]]
|-
|valign="top"|4.||mengamankan [[wilayah perbatasan]]
|-
|valign="top"|5.||mengamankan [[objek vital nasional]] yang bersifat strategis
|-
|valign="top"|6.||melaksanakan tugas [[perdamaian dunia]] sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
|-
|valign="top"|7.||mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
|-
|valign="top"|8.||memberdayakan [[wilayah pertahanan]] dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
|-
|valign="top"|9.||membantu tugas pemerintahan di daerah
|-
|valign="top"|10.||membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dalam rangka tugas [[keamanan dan ketertiban masyarakat]] yang diatur dalam undang-undang
|-
|valign="top"|11.||membantu mengamankan [[tamu negara]] setingkat kepala negara dan [[perwakilan pemerintah asing]] yang sedang berada di Indonesia
|-
|valign="top"|12.||membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian [[bantuan kemanusiaan]]
|-
|valign="top"|13.||membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
|-
|valign="top"|14.||membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
|}
|}
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan [[politik negara]].
==Sejarah TNI==
Baris 77 ⟶ 99:
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. [[Badan Keamanan Rakyat]] yang dibentuk dalam sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] tanggal [[22 Agustus]] [[1945]] dan diumumkan oleh [[Presiden]] pada tanggal [[23 Agustus]] 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi [[Menteri Pertahanan Indonesia|Menteri Pertahanan]]. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi [[Sekutu]].
==Kekuatan Bersenjata Indonesia==
Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia:
{| border="1" {{prettytable}}
|-
|colspan="3"|<big>Jumlah prajurit: 361.823</big>
|-
||[[TNI Angkatan Darat]]||[[TNI Angkatan Laut]]||[[TNI Angkatan Darat]]
|-
||Jumlah prajurit: 276.953||Jumlah prajurit: 57.197||Jumlah prajurit: 27.673
|-
|valign="top"|'''Kekuatan Terpusat'''<br>
* [[Kostrad|Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat]]:
** Dua divisi satuan tempur
*** 18 batalion infrantri
*** 16 batalion lain
* [[Kopassus|Komando Pasukan Khusus]]:
** 4 grup tempur dan 1 grup pendidikan
<br><br>
'''Kekuatan Kewilayahan'''<br>
* Komando Daerah Militer: 11
* Komando Resor Militer: 39
* Komando Distrik Militer: 267
* Batalion: 96
<br><br>
'''Kekuatan Badan Pelaksana Pusat'''<br>
* Resimen Zeni Konstruksi: 1
* Skuadron Penerbang TNI AD: 2
* Lima batalion lain
|valign="top"|'''Sistem Senjata Armada Terpadu'''<br>
* Kapal Republik Indonesia: 117
* Kapal Angkatan Laut: 71
* Pasukan Marinir: 1
* Brigade Marinir: 1
* Komando Latih Marinir: 1
* Pangkalan Utama Angkatan Laut:
** Kelas A: 7
** Kelas B: 24
** Kelas C: 19
** Kelas khusus: 3
|valign="top"|'''Skuadron Udara'''<br>
* Skuadron tempur: 7
* Skuadron angkut: 5
* Skuadron intai: 1
* Skuadron helikopter: 3
* Skuadron latih: 2
<br><br>
'''Pangkalan Udara'''<br>
* Pangkalan udara: 41
* Detasemen: 8
* Pos angkatan udara: 80
<br><br>
'''Pasukan Khas'''<br>
* 3 wing
<br><br>
'''Satuan Radar'''<br>
* 16 satuan radar pertahanan udara
|}
(<small>Sumber: Harian [[Koran Tempo]] tanggal 14 Februari 2006</small>)
==Lihat pula==
* [[Tanda Kepangkatan TNI]]
Baris 93 ⟶ 171:
* [http://www.dephan.go.id/ Situs Resmi Departemen Pertahanan RI]
* Sejarah Nasional dan Umum untuk Kelas 2 Semester 2 cetakan [[Tiga Serangkai]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
|