Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Sahili15 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
|||
Baris 36:
}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002}}
'''Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia''' (biasa disingkat '''KPK''') adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.<ref name="Sekilas KPK">{{cite web|url=http://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk|title= Sekilas KPK|publisher=Komisi Pemberantasan Korupsi|accessdate=22 Maret 2015}}</ref> Komisi ini didirikan berdasarkan kepada [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name="UU 30/2002">{{cite web|url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2002/30TAHUN2002UU.htm|title= Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi|publisher=Sekretaris Negara Republik Indonesia|date=27 Desember 2002|accessdate=22 Maret 2015}}</ref> Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada [[Presiden]], [[DPR]], dan [[BPK]].<ref name="Sekilas KPK"/>
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.<ref name="Sekilas KPK"/> Pada periode 2011
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan [[Agus Rahardjo]] sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015
</ref>. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, [[Basaria Panjaitan]] mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, [[Thony Saut Situmorang|Saut Situmorang]] 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
Baris 86:
== Kepemimpinan KPK ==
Pada tanggal 16 Desember 2003, [[Taufiequrachman Ruki]], seorang alumni [[Akademi Kepolisian]] (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi
Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat
▲=== KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003''–''2007) ===
▲Pada tanggal 16 Desember 2003, [[Taufiequrachman Ruki]], seorang alumni [[Akademi Kepolisian]] (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "''good and clean governance''" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota [[DPR]] RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
▲Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi bisnis.
Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh [[Antasari Azhar]] sebagai Ketua KPK. Sekarang sejak Desember 2011, [http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111202_kpknewchief.shtml KPK diketuai oleh Abraham Samad]
=== KPK di bawah Antasari Azhar (2007
{{sect-stub}}
Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000
=== KPK di bawah Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas) (2009
{{sect-stub}}
Mantan Komisaris [[PT Pos Indonesia]], [[Tumpak Hatorangan Panggabean]] terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Serta ditetapkan berdasarkan Perppu
=== KPK di bawah Busyro Muqoddas (2010
'''M. Busyro Muqoddas, S.H
=== KPK di bawah Abraham Samad (2011
'''
=== KPK di bawah Agus Rahardjo (2015
Berlatar belakang pendidikan teknik sipil di [[Institut Teknologi Sepuluh Nopember]], [[Agus Rahardjo]] adalah orang pertama yang terpilih memimpin KPK tanpa pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. Rahardjo menggantikan Plt. Taufiequrachman Ruki
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015
Kasus per September 2016 didominasi kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah RI]] [[Irman Gusman]] (kasus suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang [[O.C. Kaligis]]), kasus korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR ([[Damayanti Wisnu Putranti]], dan sebagian besar anggota lainnya), kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara [[Nur Alam]], kasus bansos dan suap oleh Gubernur Sumatra Utara [[Gatot Pujo Nugroho]] dan petinggi partai Nasdem [[Patrice Rio Capella]], dan kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kasus yang menjerat suap korporasi lainnya
== Kontroversi ==
Baris 125 ⟶ 124:
=== Kasus Budi Gunawan ===
Hal ini berawal dari penetapan Calon Kapolri Komjen Pol. [[Budi Gunawan
Konflik ini melebar dari kasus hukum, ke konflik internal polri dan kasus ketegangan antar instansi, menuju kegaduhan politik karena DPR juga merasa dilecehkan wibawanya karena Kapolri terpilih tidak segera dilantik, apalagi Presiden berbeda suara dengan partai pengusung PDIP. Masyarakat sipil pun menolak keras KPK dilemahkan, apalagi terjadi kekhawatiran terjadinya kekosongan kursi komisioner (ditambah bersamaan selesai masa jabatannya Busyro Muqoddas) dan adanya jumlah
== Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK ==
Baris 135 ⟶ 134:
=== 2019 ===
* [[29]] [[Juli 2019]] KPK menetapkan Sekretaris [[Jawa Barat]] [[Iwa Karniwa]] sebagai tersangka dalam kasus izin proyek [[Meikarta]].<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4644246/kpk-tetapkan-sekda-jabar-tersangka-suap-terkait-meikarta|title=KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap terkait Meikarta|last=Fadhil|first=Haris|website=detiknews|access-date=2019-07-30}}</ref> Iwa diduga menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnbcindonesia.com/news/20190729193716-4-88406/tersangkut-meikarta-sekda-jabar-jadi-tersangka-kpk|title=Tersangkut Meikarta, Sekda Jabar Jadi Tersangka KPK|last=Banjarnahor|first=Donald|website=news|language=id|access-date=2019-07-30}}</ref> Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar pada PT Lippo Cikarang guna memuluskan proses RDTR tingkat provinsi.<ref name="Media">{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/07542851/dua-tersangka-baru-dalam-pusaran-kasus-meikarta|title=Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-07-30}}</ref> Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur [[Lippo Group|Lippo Cikarang]] Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi [[Neneng Hassanah Yasin|Neneng Hassanah]] sebesar Rp10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek
* [[26]] [[Juli]] [[2019]] KPK tangkap Bupati [[Kudus, Kudus|Kudus]] [[Muhammad Tamzil]] beserta
*[[10 Juli]] 2019 KPK menangkap [[Gubernur]] [[Kepulauan Riau]], [[Nurdin Basirun]] dalam Operasi Tangkap Tangan terkait izin lokasi rencana [[Reklamasi daratan|reklamasi]] di wilayahnya. Ia ditangkap beserta lima orang lainnya termasuk dari pihak [[swasta]]. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang
* [[15]] [[Maret]] [[2019]] KPK menangkap Ketua Umum [[Partai Persatuan Pembangunan]] (PPP), [[Muhammad Romahurmuziy]] atau Rommy di Hotel Bumi [[Kota Surabaya|Surabaya]] dalam kasus suap jual jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, Rommy diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK juga mengamankan uang tunai senilai
* [[22]] [[Maret]] [[2019]], KPK melakukan OTT pada Direktur Teknologi dan Produksi PT [[Krakatau Steel (perusahaan)|Krakatau Steel]] (Persero), [[Wisnu Kuncoro]] terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4481646/ironi-kasus-suap-direktur-krakatau-steel-berharta-rp-14-miliar|title=Ironi Kasus Suap Direktur Krakatau Steel Berharta Rp 14 Miliar|last=detikcom|first=Tim|website=detiknews|access-date=2019-03-26}}</ref> KPK akhirnya menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta yang juga sebagai penerima, Alexander Muskitta. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy sebagai tersangka.<ref>{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/1188533/direktur-terkena-ott-krakatau-steel-akan-kooperatif|title=Direktur Terkena OTT, Krakatau Steel Akan Kooperatif|last=Prima|first=Erwin|date=2019-03-24|website=Tempo|language=en|access-date=2019-03-26}}</ref>
Baris 155 ⟶ 154:
* [[13 Agustus]] KPK menahan mantan bendahara umum [[Partai Demokrat]] [[Muhammad Nazaruddin]] sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet [[SEA Games]] setelah ditangkap di [[Cartagena]], Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan [[Red Notice]] pada tanggal 5 Juli 2011 kepada [[Kepolisian RI]] yang diteruskan kepada [[Interpol]]. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.<ref>http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194</ref>
* [[1 Juni]] KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, [[Bandung]], Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ yang diduga merupakan karyawan PT OI.<ref>http://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578/kpk-tangkap-tangan-hakim-perempuan-di-bandung</ref>
* [[2 Juni]] KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan
* [[2 Juni]] KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kasus
* [[22 November]] Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan
* [[11 Desember]] Kepolisian [[Thailand]] menangkap [[Nunun Nurbaetie]], tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, [[Bangkok]], [[Thailand]]. Selanjutnya Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia <ref>[http://nasional.kompas.com/read/2011/12/10/23544378/Nunun.Resmi.Ditangkap.KPK.Dalam.Pesawat Artikel:"Nunun Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat" di kompas.com]</ref>.
=== 2010 ===
* Mantan [[Mendagri]] [[Hari Sabarno]], Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri [[Oentarto Sindung Mawardi]] dan [[Hengky Samuel Daud]] diselidiki terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 20 provinsi pada 2002
* [[30 Maret]] Sekitar pukul 10.30, KPK menangkap seorang hakim [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]] (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.<ref>http://berita.liputan6.com/read/270064/kpk-tangkap-hakim-dan-pengacara</ref>
=== 2009 ===
* [[3 September]] KPK menetapkan status tersangka terhadap bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat [[Sutedjo Yuwono]], mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan [[Ratna Dewi Umar]], dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan [[Rustam Syarifuddin Pakaya]] dalam kasus korupsi alat kesehatan berbiaya
{{cite news
|url=http://www.detiknews.com/read/2011/08/23/113757/1709100/10/mantan-sekretaris-menkokesra-era-ical-dihukum-3-tahun-bui
Baris 177 ⟶ 176:
=== 2008 ===
* [[16 Januari]] Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
* [[14 Februari]] Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar
* [[10 April]] Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar
* [[27 November]] Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
* [[2 Maret]] Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip
* [[12 Maret]] Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar
* [[20 Maret]] Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998
* [[10 November]]
* [[9 April]] Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan
* [[17 April]] Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima
=== 2007 ===
Baris 192 ⟶ 191:
=== 2006 ===
==== Desember ====
* [[27 Desember]] - Menetapkan [[Bupati]] [[Kutai Kartanegara]] [[Syaukani Hassan Rais|Syaukani H.R.]] sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak
* [[22 Desember]] - Menahan Bupati [[Kabupaten Kendal|Kendal]] [[Hendy Boedoro]] setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]] [[Kabupaten Kendal]] [[2003]] hingga [[2005]] senilai
* [[21 Desember]] - Menetapkan mantan [[Gubernur Kalimantan Selatan]] [[Sjachriel Darham|H.M. Sjachriel Darham]] sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan.<small>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/12/21/brk,20061221-89855,id.html Tempo Interaktif]</small>
▲Pada Desember 2008, KPK menahan Bupati Garut 2004''–''2009 Letkol. (Purn.) H. Agus Supriadi, S.H., yang tersangkut penyelewengan dana bantuan bencana alam yang merugikan negara sebesar 10 miliar. Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta.
==== November ====
* [[30 November]] - Jaksa KPK Tuntut [[Mulyana W. Kusumah]] 18
* [[30 November]] - Menahan bekas [[Konsul Jenderal]] RI di [[Johor Baru]], [[Malaysia]], [[Eda Makmur]]. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar [[Ringgit Malaysia|RM]] 5,54 juta atau sekitar
* [[30 November]] - Menahan [[Rokhmin Dahuri]], [[Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Menteri Kelautan dan Perikanan]] periode [[2001
==== September ====
* [[2 September]] - Memeriksa [[Gubernur Jawa Barat]] [[Danny Setiawan]] selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai
==== Juni ====
* [[19 Juni]] - Menahan [[Gubernur Kalimantan Timur]], [[Suwarna Abdul Fatah|Suwarna A.F.]] setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, di mana negara dirugikan tak kurang dari
=== 2005 ===
Baris 221 ⟶ 219:
* Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh [[Bank Dunia]] (2004)
* Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan [[Busway]] pada Pemda DKI Jakarta (2004)
* Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
* Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas ''preshipment'' dan ''placement'' deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
* Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh [[BPPN]]. (2004)
|