Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: Perbaikan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan Alexanderananda (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 116.206.28.52 Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah sebuah hukum yang diciptakan oleh manusia yang pada dasarnya untuk menciptakan keamanan, kesejahteraan dan ketentraman sebuah negara, namun tahun ini Undanh Undang telah dipergunakan sebagai alat yang membuat rakyat Indonesia tidak nyaman dan aman sebagaimana tujuan awal diciptakannya sebuah undang undang. Wakil rakyat yang sekarang tidak lagi berfikir sebagai wakil rakyat, namun telah berubah menjadi orang yang terbawa oleh hawa nafsunya.
Pemerintahan Ini Sudah Sekarat, Reformasi Sudah Dipecah Belah. Rakjat Hanya Bisa Mengalah Dan Pasrah..
<nowiki>#</nowiki>25/09/19
<br />
Baris 7 ⟶ 12:
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
* dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
* oleh parlemen;
* dengan rakyat sendiri melalui referenduUm..
== Pandangan umum ==
|