Penyelesaian sengketa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wikilatih
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Penyelesaian sengketa''' adalah suatu penyelesaian perkara yang timbuldilakukan antara satu subjek [[hukum]] dengan subjek [[hukum]] yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (''ultimum remidium'') bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.
 
Menurut '''Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa''', penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu:
 
# Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain
# [[Negosiasi]]:
# [[Mediasi]]
# konsiliasi
# Penilaian Ahli
 
Di dalam '''Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa''' menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/|title=Ulasan lengkap: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan|last=Pramesti|first=Tri Jata Ayu|date=28 November 2013|website=Hukum Online.com|access-date=28 September 2019}}</ref>