Penyelesaian sengketa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10:
Di dalam '''Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa''' menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52897351a003f/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/|title=Ulasan lengkap: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan|last=Pramesti|first=Tri Jata Ayu|date=28 November 2013|website=Hukum Online.com|access-date=28 September 2019}}</ref>
== Rujukan ==
<references />
|