Hukum laut Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
wikilatih
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
WikiLatih
Baris 1:
[[Hukum]] laut Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang wilayah perairan di indonesia. Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasionalnya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau melalui [[Deklarasi Djuanda]] pada bulan Desember tahun 1957. Wilayah laut tersebut terdiri dari laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan mengelilingi kepulauan Indonesia, perairan nusantara yang terletak di antara pulau-pulau, beserta dasar laut yang berada di bawahnya. Deklarasi Djuanda tersebut tetap mengakui hak-hak internasional seperti hak lintas damai kapal-kapal asing yang berlayar melalui perairan Indonesia serta pipa-pipa dan kabelkabel yang telah ada di dasar laut. Materi deklarasi tersebut kemudian dijadikan materi UU Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
 
Keberadaan suatu [[wilayah]] dengan batas batas tertentu yang jelas merupakan salah satu syarat berdirinya suatu [[negara]]. Wilayah NKRI terdiri dari wilayah laut yang berada di bawah [[kedaulatan]] negara seluas 3,1 juta km2 , wilayah laut dimana negara memiliki hak-hak berdaulat seluas 2,7 juta km2 , wilayah darat seluas 1,9 juta km2 terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil dengan panjang pantai 81.900 km, serta wilayah udara yang terdapat di atasnya. Jumlah penduduk yang bermukim secara tersebar tidak merata di pulau-pulau diperkirakan lebih dari 251 juta jiwa pada tahun 2013. Wilayah NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Pilipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.<ref>{{Cite journal|last=Purwaka|first=Tommy Hendra|year=|title=Tinjauan hukum laut terhadap wilayah negara kesatuan republik indonesia|url=|journal=|volume=|issue=|pages=|doi=}}</ref>