Hukum Islam di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aisha Fadilla (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Hukum di Indonesia menggunakan HotCat
Aisha Fadilla (bicara | kontrib)
WikiLatih
Baris 1:
'''Hukum Islam atau syariat islam''' adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku [[mukallaf]] (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.<ref>{{Cite journal|last=Iriyani|first=Eva|year=2017|title=HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA|url=|journal=Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume=17|issue=2|pages=|doi=}}</ref>
 
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. [[Syariat Islam]] menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah swtSWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits.
 
== Ruang Lingkup Hukum Islam ==
Ruang Lingkup Hukum Islam adalah objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Hukum Islam di sini meliputi syariah dan fikih. Hukum Islam sangat berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi [[hukum privat]] (hukum perdata) dan [[hukum publik]]. Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, hukum Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa ruang lingkuphukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablunminallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Bentuk hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan yang kedua disebut [[muamalah]].<ref>{{Cite web|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/penelitian/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.++Buku+Hukum+Islam+BAB+2.+Tinjauan+Umum+Hukum+Islam.pdf|title=Buku Hukum Islam|last=|first=Marzuki|date=|website=|access-date=}}</ref>
 
kedua disebut [[muamalah]].<ref>{{Cite web|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/penelitian/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.++Buku+Hukum+Islam+BAB+2.+Tinjauan+Umum+Hukum+Islam.pdf|title=Buku Hukum Islam|last=|first=Marzuki|date=|website=|access-date=}}</ref>
 
== Sumber Hukum-Hukum Islam ==