Hukum ketenagakerjaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Muhraz memindahkan halaman Hukum Tenaga Kerja ke Hukum ketenagakerjaan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Hukum Tenaga Kerja''' merupakan istilah lain dari [[Hukum perburuhan|Hukum Perburuhan]]. Istilah buruh merupakan peninggalan jaman feodal dimana orang melakukan pekerjaan tangan atau pekerjaan kasar seperti kuli, tukang yang melakukan pekerjaan berat dan kotor, yang lebih dikenal dengan nama blue collar. Istilah [[Tenaga kerja]] dan pekerja dapat dijumpai pada Undang-Undang Ketenagakerjaan NO.13 Tahun 2003. Menurut Molenaar, Hukum perburuhan/ARBEIDSRECHT adalah bagian dari hukum
== Rujukan ==
|