Kabupaten Indragiri Hilir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 111:
 
Pada tanggal 14 Juni 1965 dikeluarkanlah Undang-undang nomor 6 tahun 1965 Lembaran Negara Republik [[Indonesia]] no. 49, maka Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (sekarang Kabupaten Indragiri Hilir) yang berdiri sendiri, yang pelaksanaannya terhitung tanggal 20 November 1965.
 
 
 
== [[Kecamatan]]-[[Kecamatan]] ==
 
#Kecamatan [[Tembilahan]]
#Kecamatan [[Tembilahan Hulu]]
#Kecamatan [[Tempuling]]
#Kecamatan [[Pulau Burung]]
#Kecamatan [[Teluk Belengkong]]
#Kecamatan [[Kateman]]
#Kecamatan [[Pelangiran]]
#Kecamatan [[Mandah]]
#Kecamatan [[Gaung]]
#Kecamatan [[Gaung Anak Serka]]
#Kecamatan [[Batang Tuaka]]
#Kecamatan [[Kuala Indragiri]]
#Kecamatan [[Enok]]
#Kecamatan [[Tanah Merah]]
#Kecamatan [[Reteh]]
#Kecamatan [[Keritang]]
#Kecamatan [[Kemuning]]
 
 
 
 
== Potensi daerah ==