Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
Pada tahun 1992 Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) yang telah ada, dikonversi menjadi akademi sebagai berikut: misalnya dari Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) menjadi Akademi Kesehatan Gigi (AKG); Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) menjadi Akademi Kebidanan (AKBID) Mangkuyudan; dan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) menjadi Akademi Analis Kesehatan (AAK). Setelah ada konversi ini maka di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 6 (enam) akademi kesehatan milik Departemen Kesehatan RI, yaitu: AAK, AKZI, AKBID, '''AKPER''', AKG, AKL.
Dengan meningkatnya animo masyarakat untuk menuntut ilmu keperawatan maka mulai Tahun Akademik 1994/1995 PAM Keperawatan Depkes Yogyakarta membuka Program Kelas Ekstensi. Mahasiswa Program Reguler dan Program Ekstensi bersumber dari lulusan SMA/SMU. Program Kelas Ekstensi sejak TA. 1999/2000 tidak lagi menerima dari SMA/SMU, penerimaan mahasiswa dialihkan untuk menerima mahasiswa lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK).
Sesuai dengan program Pemerintah untuk meningkatkan tingkat pendidikan perawat maka dibukalah Kelas Khusus dari SPK. Program yang dibuka antara lain kelas khusus RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, kelas PPNI Sleman, Kelas PPNI Gunung Kidul dan Kelas PPNI DIY. Program tersebut diselenggarakan berdasarkan SKB Mendikbud dan Menkes No. 017a/U/1998 atau No. 108/MENKES/SKB/II/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma di Bidang Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Pada tahun 2001, seiring dengan kebijakan pemerintah tentang “perampingan organisasi”, maka melalui SK Menkes-Kessos No.298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001, keenam akademi kesehatan tersebut dilebur menjadi satu dalam bentuk Politeknik Kesehatan (Poltekkes) dengan nama '''Poltekkes Departemen Kesehatan (Depkes) Yogyakarta'''. Kedudukan akademi tersebut di dalam Poltekkes menjadi jurusan, sehingga Poltekkes Depkes Yogyakarta terdiri dari 6 (enam) jurusan, yaitu: (1) Jurusan Analis Kesehatan; (2) Jurusan Gizi; (3) JurusanKebidanan; '''(4) Jurusan Keperawatan'''; (5) Jurusan Kesehatan Gigi; dan (6) Jurusan Kesehatan Lingkungan.
Poltekkes mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan jenjang Diploma I hingga jenjang Diploma IV, namun sebelumnya (saat berstatus akademi) hanya mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan jenjang Diploma I hingga Diploma III.Untuk Prodi D-III Keperawatan, terdapat program Kelas Reguler dan Kelas Swadana (mahasiswanya lulusan SMA), serta Program Khusus (mahasiswanya adalah pegawai dengan latar belakang pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Kesehatan sejalur), dalam rangka membantu pemerintah daerah di era otonomi daerah. Pada tahun 2008 Poltekkes Kemenkes Yogyakarta berhasil melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, untuk mendidik putra-putri Daerah Sorong Selatan pada 6 (enam) jurusan, salahsatunya adalah Jurusan Keperawatan. Lulusannya selanjutnya diangkat menjadi tenaga kesehatan daerah yang bertugas di kecamatan/distrik asal mereka masing-masing sehingga bertahan lama di daerah tersebut. Selanjutnya tahun 2013, dibuka kelas kerjasama dengan Kabupaten Malinau.
|