Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 54:
}}
 
'''Iskak Tjokroadisurjo''' (Jombang, 11 Juli 1896<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_iskaq_tjokrohadisurjo|title=Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-10-07}}</ref> -) merupakan salah satu politisi dan pakar hukum dari Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama [[Soekarno]], Mr. [[Sartono (politikus)|Sartono]], Mr. [[S. Budhyarto Martoatmodjo|R.S. Budhyarto Martoatmodjo]], Mr. [[Sunario Sastrowardoyo]], Dr. [[Samsi Sastrawidagda]], Ir. Anwari, dan [[Tjipto Mangoenkoesoemo|dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]] sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.<ref name=":5">{{Cite web|url=http://koransulindo.com/iskaq-tjokrohadisoerjo-pendiri-dan-kader-abadi-pni/|title=Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI {{!}} Koran Sulindo|last=sulindo|first=Admin koran|website=koransulindo.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai [[Banyumas|Residen Banyumas]] dan [[Daftar Wali Kota Surakarta|Walikota Surakarta]] saat [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang fisik kemerdekaan]]<ref>{{Cite news|url=https://merahputih.com/post/read/aksi-soedirman-melucuti-senjata-jepang-tanpa-kontak-senjata-9|title=Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)|newspaper=MerahPutih|access-date=2018-10-07}}</ref>, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman-Suwiryo]] (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]<ref name=":4" /> dan [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] (1953-1955).<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2017-11-28}}</ref> Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian, Ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba yaitu suatu sistem ekonomi yang berusaha untuk membangkitkan [[Wirausahawan|wiraswasta]] lokal (pribumi) Indonesia.<ref name=":1">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/253610492|title=Sejarah|last=1937-|first=Mustopo, M. Habib,|date=2005|publisher=Yudhistira|isbn=9789796767083|edition=Ed. 2., cet. 2|location=Jakarta|oclc=253610492}}</ref>
Baris 72:
Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di [[Kota Bandung|Bandung]] padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di [[Batavia]]. Tiga orang temannya sejak di negeri Belanda bergabung dalam [[Firma|firma hukum]] Iskak itu yaitu [[Sartono (politikus)|Sartono]], Wiryono Kusumo, dan [[Ali Sastroamidjojo]] (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di ''Regentsweg'' (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan [[Partai Nasional Indonesia]]. Saat itu, Ia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak saat itu tidak dapat dipisahkan dari PNI dan [[Sumpah Pemuda|pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu]].<ref name=":5" />[[Berkas:MuseumSumpahPemuda-10-PartaiNasionalIndonesia.jpg|jmpl|Para pendiri Partai Nasional Indonesia ]]
==== Mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) ====
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], [[S. Budhyarto Martoatmodjo|S. Budhyarto Martoatmojo]], S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra).
 
Pada [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|zaman pendudukan Jepang]], beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
Baris 79:
 
=== Residen Banyumas ===
Ketika menjadi Residen Banyumas, ia berperan dalam pendirian [[Radio Republik Indonesia|RRI]] stasiun [[Purwokerto (kota)|Purwokerto]].<ref>Luthfiani, Alia Ifada, 2012, Laporan Praktek Kerja Lapangan pada Seksi Pemberitaan di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Bandung: Universitas Komputer Indonesia</ref> Ia juga ikut membantu merampas senjata bekas Jepang bersama dengan Ketua [[Badan Keamanan Rakyat|BKR]] Keresidenan Banyumas saat itu, [[Soedirman|Jenderal Soedirman]].<ref name=":8">{{Cite web|url=https://sejarah-tni.mil.id/2017/03/18/jenderal-besar-soedirman/|title=Pusat Sejarah TNI|access-date=2019-08-19}}</ref> Bersama-sama, mereka memulai perebutan kekuasaan dari tangan Jepang dan diadakan perundingan dengan komandan tentara Jepang di Banyumas. Dari hasil perundingan itu, BKR Banyumas memperoleh senjata yang cukup banyak, bahkan merupakan kesatuan yang terlengkap memiliki senjata pada waktu itu.<ref name=":8" />
 
=== Menteri Dalam Negeri (1951-1952) ===
Baris 106:
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar [[Gulden Belanda|fl.]]100.000 yang dibayarkan di Belanda dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000. Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan [[Belanda]]. Di sana, sahabatnya, Mr. Muchjidin Afandi (salah satu Anggota [[Konstituante]] dari [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], yang saat itu menjabat sebagai Penasehat Menteri Perekonomian (sekarang [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]]) yang dijabat oleh dirinya sendiri <ref>https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm</ref>), meminjamkan uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian [[Mercedes Benz 300]] seharga fl.17.200. Merujuk Surat Keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.<ref name=":2" />
 
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] pada tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (saat itu dijabat oleh [[Ong Eng Die]]) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|para menteri]] dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (saat itu dijabat [[Masjkur|KH. Masjkur]]) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke Ketua Dewan Moneter (yang terdiri dari [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dan [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]).<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|title=UU No 11 Tahun 1953|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-02}}</ref>
 
Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay (utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]) sejumlah [[Ringgit|M$]]3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Prancis]], Iskaq menganggap tuduhan itu aneh dan salah alamat karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 1955 ketika dia tidak lagi menjabat menteri. Akan tetapi, saat itu Iskaq hendak ditangkap terkait kebijakannya selama menjadi menteri yang dianggap menguntungkan PNI. Menerima sumbangan tak bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dan sama sekali tak merugikan pemerintah sehingga tak perlu izin LAAPLN.<ref name=":2" />
[[Berkas:Mercedes Benz 300 Limousine rear 20110611.jpg|jmpl|Contoh Mercedes Benz 300 Tipe W186 yang menjadi barang bukti kasus korupsi Iskak Tjokroadisurjo.]]
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000,00 dan tambahan hukuman lima bulan penjara jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara.
 
Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta [[grasi]] kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] beralasan bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman tetapi ia tak bisa mendapatkan kembali mobilnya, Mercedes Benz 300.<ref name=":2" /> Terkait kasus ini, ia sempat membuat buku yang terbit di tahun 1960-an dengan judul "Rasa Keadilan Berbitjara Pembelaan Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo".<ref>{{Cite book|title=Rasa keadilan berbitjara|url=https://books.google.co.id/books/about/Rasa_keadilan_berbitjara.html?id=TDCxNdXTl28C&redir_esc=y|publisher=Department Pen/Prop. DP.P.N.I.|date=1960*|language=id}}</ref>