Taman nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan |
|||
Baris 25:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Saat ini terdapat
Taman-taman nasional yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, di antaranya adalah, [[Taman Nasional Komodo]] di [[Nusa Tenggara Timur]], [[Taman Nasional Lorentz]] di [[Papua]] dan [[Taman Nasional Ujung Kulon]] di [[Banten]]. [[Taman Nasional Gunung Leuser]] di [[Sumatra Utara]] dan [[Aceh]], [[Taman Nasional Kerinci Seblat]] di [[Jambi]] dan [[Taman Nasional Bukit Barisan Selatan]] di [[Sumatra Utara]], [[Sumatra Barat]], [[Bengkulu]], dan [[Sumatra Selatan]], juga di termasuk dalam Situs Warisan Dunia UNESCO, yang tergabung sebagai [[Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra]].
|