Paket Kebijakan Udara Bersih Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hausofjagad (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Hausofjagad (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 26:
Pilar kedua terdiri atas target pengurangan emisi nasional yang terkandung dalam Direktif Batas Atas Emisi Nasional tentang polutan lintas-batas terpenting yakni sulfur oksidasi, niterogen oksidasi, amoniak, senyawa organik mudah menguap, dan materi partikulat. Target emisi nasional ini direvisi untuk memasukan batas baru yang akan dimulai tahun 2020 dan 2030, serta penambahan jenis polutan yakni materi partikulat halus (PM 2,5). Negara-negara anggota Uni Eropa harus membuat Program Pengendalian Polusi Udara Nasional hingga tahun 2019 dengan maksud patuh terhadap komitmen pengurangan emisi mereka.<ref name=":2" />
'''Pilar Ketiga'''
Pilar ketiga terdiri atas standar emisi untuk sejumlah sektor kunci yang menjadi sumber polusi, mulai dari emisi kendaraan dan kapal hingga sektor energi dan industri. Standar-standar ini telah ditetapkan di tingkat legislasi Uni Eropa yang menargetkan pengurangan emisi sektor industri, pembangkit listik, kendaraan dan bahan bakar transportasi, juga produk-produk energi.<ref name=":2" />
== Manfaat ==
Baris 38 ⟶ 42:
Dampak polusi udara bagi ekonomi Uni Eropa mengakibatkan kehilangan panen sebesar 3 triliun euro
== Rujukan ==
|