[[Yusron Ihza Mahendra]], wakil juru bicara Komisi I untuk Pertahanan Rumah, tidak setuju dan mendukung penggunaan Wanra di dalam.
Juru bicara Kementerian Pertahanan Jenderal [[EdiEdy Butar-Butar]] mengatakan hukum saat ini memimpin istilah "Milisi Pro-Indonesia" dan "Sishankamrata" (dari {{lang-id|''sistem pertahanan rakyat semesta''}} untuk membela sistem populasi dan keamanan) tidak terjadi. ''Akta Pertahanan tahun 2002'', hanya melihat TNI sebelum sebagai komponen utama dari sistem pertahanan. Kelompok sipil hanya akan terdaftar sebagai komponen cadangan. Keberadaan unit sipil yang ada sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. TNI hanya bertanggung jawab atas pelatihan militer mereka.<ref name="Anggoro"/>