Bus rel Lembah Anai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frenzyvanrafi (bicara | kontrib)
Frenzyvanrafi (bicara | kontrib)
Sejarah dan Menuju ke Padang (mohon perbaikan bahasanya)
Baris 48:
'''Bus rel Lembah Anai''' julukan si '''Padang Anai''' atau '''Mak Buih''' adalah [[bus rel]] (''rail bus'') milik [[PT Kereta Api Indonesia]], yang beroperasi di rute [[Stasiun Kayutanam|Kayu Tanam]]-[[Stasiun Bandara Internasional Minangkabau|BIM]] via [[Stasiun Duku|Duku]] dan sebaliknya. Bus rel ini adalah bus rel ketiga di [[Indonesia]] setelah [[bus rel Kertalaya]] di [[Sumatra Selatan]] dan [[bus rel Bathara Kresna]] di [[Jawa Tengah]].
 
== Asal Usul Istilah ==
Nama Lembah Anai berasal dari Nama wisata air terjun yang terkenal dan menjadi maskot pariwisata di Sumatra Barat yaitu [[Lembah Anai|Air Terjun Lembah Anai]]. Orang Padang biasa memanggilnya dengan Aia Tajun atau Aia Mancua Lembah Anai. Air terjun ini berketinggian sekitar 35 meter ini merupakan bagian dari aliran Sungai Batang Lurah Dalam dari Gunung Singgalang yang menuju daerah patahan Anai. Air terjun ini berada di bagian barat Cagar Alam Lembah Anai.
 
== Sejarah ==
== Peraturan Perkeretaapian Tentang Bus Rel Lembah Anai ==
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pernah mengoperasikan layanan kereta api penumpang di hampir seluruh jalur kereta api yang masih hidup di [[Sumatra Barat]] pada saat itu termasuk untuk berhenti di [[Stasiun Kayu Tanam]], seluruh layanan kereta api penumpang reguler ditarik oleh lokomotif uap. Namun pada tahun 1984 layanan kereta api penumpang reguler sudah berhenti beroperasi karena PJKA saat itu merugi serta dampak dari kebijakan penghentian pengoperasian lokomotif uap sehingga [[Jalur kereta api Padangpanjang–Sawahlunto|jalur menuju Sawahlunto]] hanya fokus untuk operasi kereta api batu bara hingga tahun 2003 serta [[Jalur kereta api Padangpanjang–Payakumbuh–Limbanang|jalur menuju Bukittinggi]] berhenti beroperasi pada saat itu juga. Sebelum bus rel Lembah Anai beroperasi, [[kereta api Sibinuang]] adalah kereta api penumpang satu-satunya yang beroperasi di [[Divisi Regional II Sumatra Barat|Divre II Sumbar]].
Penyelenggaraan angkutan KA Perintis ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan untuk pelayanan angkutan perintis. Dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.<ref>http://www.liputan6.com/bisnis/read/2591342/kai-operasikan-kereta-api-perintis-lintas-lubukalung-kayutanam</ref>
 
BusSejak kedatangannya di Sumatera Barat, sejatinya bus rel ini dioperasikan untuk kereta api bandara namun karena jalur petak Duku-BIM belum selesai dikerjakan pada waktu itu membuat bus rel tersebut dialihkan untuk pengoperasian kereta penumpang relasi [[Stasiun Lubuk Alung|Lubuk Alung]]-[[Stasiun Kayu Tanam|Kayu Tanam]] namun armada baru untuk [[Kereta api Minangkabau Ekspres|kereta bandara]] direalisasikan. Reaktivasi [[Jalur kereta api Pulau Air–Padangpanjang|jalur kereta api menuju Kayutanam]] pada tahun 2015 melatarbelakangi pengoperasian kembali kereta api penumpang untuk jalur tersebut. Setelah reaktivasi jalur menuju Kayu Tanam selesai dan sudah selesai diuji coba, bus rel Lembah Anai mulai melayani kepada publik pada tanggal [[1 November]] [[2016]]<ref>http://www.liputan6.com/bisnis/read/2640720/masyarakat-padang-kini-dapat-nikmati-ka-perintis-railbus</ref> dan diresmikan oleh Direktur Utama (DU) KAI [[Edi Sukmoro]], Direktur Jenderal KA ([[Direktorat Jenderal Perkeretaapian|Dirjenka]]) Prasetyo Boeditjahjono, Gubernur [[Sumatra Barat]] [[Irwan Prayitno]].<ref>https://www.kaorinusantara.or.id/newsline/63184/ka-perintis-lembah-anai-jalani-debutnya</ref>
 
==Untuk Perpanjanganmemaksimalkan layanan bus rel Lembah Anai, pada 6 Maret 2019, KA Lembah Anai diperpanjang hingga [[Stasiun Bandara Internasional Minangkabau|Bandara Internasional Minangkabau]]. Kemudian pada 1 Oktober 2019, frekuensi KA Lembah Anai ditambah dari 4 kali perjalanan menjadi 6 kali ==perjalanan.
Mulai 6 Maret 2019, KA Lembah Anai diperpanjang hingga [[Stasiun Bandara Internasional Minangkabau|Bandara Internasional Minangkabau]] untuk mempermudah warga [[Padang Pariaman]] berpergian menuju bandara serta jadwalnya disesuaikan dengan [[Kereta api Minangkabau Ekspres|Minangkabau Ekspres]] untuk mempermudah transit dari [[Stasiun Padang|Padang]] menuju [[Stasiun Kayu Tanam|Kayu Tanam]] dan sebaliknya via [[Stasiun Duku|Duku]].<ref>{{Cite web|url=https://redigest.web.id/2019/03/mulai-6-maret-ka-sibinuang-diperpanjang-sampai-naras/|title=Mulai 6 Maret, KA Sibinuang Diperpanjang Sampai Naras|last=Sulistyo|first=Bayu Tri|date=2019-03-02|website=Railway Enthusiast Digest|language=id-ID|access-date=2019-03-03}}</ref> Namun, KA Lembah Anai harus mengalah dengan Mineks di [[Stasiun Duku]] dalam persilangan.
 
== Menuju ke Padang ==
Mulai 1 Oktober 2019, frekuensi KA Lembah Anai ditambah dari 4 kali perjalanan menjadi 6 kali perjalanan.
Sejak 6 Maret 2019, bus rel Lembah Anai juga berhenti [[stasiun Duku]] sehingga mempermudah warga [[Kabupaten Padang Pariaman|Kab. Padang Pariaman]] transit ke [[Kota Padang|Padang]] dengan [[Kereta api Minangkabau Ekspres|Minangkabau Ekspres]] atau sebaliknya dan juga jadwalnya bersinkronisasi dengan jadwal kereta bandara tersebut. Untuk melanjutkan perjalanan ke Padang, penumpang turun ke [[stasiun Duku]] terlebih dahulu lalu menaiki [[Kereta api Minangkabau Ekspres|Minangkabau Ekspres]] menuju [[Stasiun Padang|Padang]]. Sebaliknya jika penumpang berpergian ke [[Stasiun Kayu Tanam|Kayu Tanam]], penumpang dari [[Stasiun Padang|Padang]] menaiki [[Kereta api Minangkabau Ekspres|Minangkabau Ekspres]] menuju [[Stasiun Duku|Duku]] terlebih dahulu lalu menaiki bus rel Lembah Anai di [[Stasiun Duku|Duku]] menuju [[Stasiun Kayu Tanam|Kayu Tanam]].
 
== Peraturan Perkeretaapian Tentang Bus Rel Lembah Anai ==
Penyelenggaraan angkutan KA Perintis ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan untuk pelayanan angkutan perintis. Dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.<ref>http://www.liputan6.com/bisnis/read/2591342/kai-operasikan-kereta-api-perintis-lintas-lubukalung-kayutanam</ref>
 
== Jadwal perjalanan ==
== Jadwal perjalanan<ref>http://sumateralocaltrainschedule.blogspot.co.id/2017/10/jadwal-kereta-api-railbus-lembah.html</ref> ==
'''Jadwal perjalanan per 1 Oktober 2019'''