Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
 
12:76: Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja (''dinul malik''), kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.
 
Dengan demikian ad diin adalah lebih tepat difahami sebagai hukum atau undang-undang
 
Jadi
'''diinulllah''' = undang-undang/hukum Allah
'''diinulhaq''' = undang-undang/hukum yang haq
'''diinul Islam''' = undang-undang/hukum Islam.
 
Dihubungkan dengan QS.3/83 diatyas maka sebenarnya yang ayat tersebut harusnya lebih tepat dimaknai sebagai berikut :
 
3:83: Maka apakah mereka mencari ‘''hukum''’ yang lain dari ‘''hukum''’ Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri (aslama) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.
 
Hukum adalah suatu tingkatan keilmuan yang paling tinggi dan paling haq karena itu datangnya dari Allah. Hukum adalah keilmuan yang tidak bisa dibantah dan diingkari sebab semua apa yang dilangit dan dibumi melakukan segala sesuatu berhadarkan hukum yang dibuat Allah. Jadi ''diinullah'' adalah ilmu diatas segala ilmu yang ditemukan manusia.